
Semarang, CyberNews. Seorang anggota kawanan pembobol rumah mewah berhasil dibekuk petugas unit Resmob Satreskrim Polwiltabes Semarang. Tersangka bernama Supriyono alias Yono (31) warga Perumahan Kompas Indah Jl Pandan Blok C No 17 RT 3 RW 6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.
Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob AKP Yahya R Lihu SH, Senin (8/3) sekitar pukul 04.00. Polisi masih memburu tiga tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 3 televisi LCD masing Panasonic 38 inc, LG 40 inc, Samson 42 inc, satu set home theater merk Sony, tape compo merk Pro E seri HP800i, dan sebuah mobil Xenia hitam B-1852-UFA.
Dalam aksinya, kawanan itu memang khusus menyatroni rumah-rumah mewah. Sedikitnya ada dua belas tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Kali terakhir mereka beraksi di Semarang pada 28 Desember 2009. Mereka menggasak barang-barang mewah di rumah Then Gek Tjoe alias Andre (40) Jalan Puri Anjasmoro Blok IA, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat.
Supriyono cs membobol rumah yang sedang ditinggal pergi penghuninya. Mereka bisa leluasa membawa kabur mobil Toyota Fortuner warna hitam H-8161-WY, 3 televisi LCD, gelang, kalung, cincin emas, dan berlian. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 500 juta.
Selain itu kawanan itu juga pernah beraksi di Perumahan Tlogosari pada pertengahan 2009. Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan cara memastikan dulu penghuni ada di rumah atau tidak.
Mereka kerap beraksi siang hari. Sasarannya adalah rumah-rumah mewah yang terlihat sepi atau ditinggal pergi perhuni. Begitu dapat sasaran mereka segera bertindan. Masing-masing bergai tugas. "Saya bertugas menunggu di luar mengawasi keadaan. Yang masuk ke dalam rumah tiga teman saya," ujar Supriyono saat gelar perkara di Mapolwiltabes Semarang, Senin (8/3) siang.
Namun beberapa kali, tersangka juga bertindak sebagai eksekutor. Bahkan dari hasil catatan di kepolisian, Supriyono pernah dipenjara karena kasus yang sama dan menjalani hukuman di LP Kedungpane tahun 2006.
Dari hasil kejahatan di rumah Then Gek Tjoe, kawanan itu menjual mobil Fortuner di Jakarta dan laku Rp 35 juta. Uang itu dibagi rata. Dalam keterangannya di polisi, tersangka Supriyono memberikan jawaban yang berbelit-belit.
Kapolwiltabes Semarang Kombes Pol Drs Edward Syah Pernong SH melalui Kasat Reskrim AKBP Asep Jenal Ahmadi SIK SH MH mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus pembobolan yang dilakuka kawanan ini.
"Kita juga masih mencari tiga pelaku yang lain. Meraka masih kita kejar. Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Asep Jenal.
( Fahmi Z Mardizansyah / CN13 )