panel header
NABOK NYILIH TANGAN
Memanfaatkan Orang Untuk Melakukan Sesuatu
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
06 Maret 2010 | 19:04 wib
Gelar Perkara Kasus Bank Century
KPK Evaluasi Bahan dan Keterangan


Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih perlu mengumpulkan bahan dan keterangan terkait penyelidikan kasus Bank Century. Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah saat dihubungi Suara Merdeka, Sabtu (6/3).

Dalam gelar perkara Jumat (5/3), Chandra mengatakan, pihaknya terus mengevaluasi bahan dan keterangan apa yang telah dikumpulkan penyelidik. Dari situ diketahui, keterangan dan bahan apa yang masih perlu dilengkapi. "Termasuk menentukan keterangan dari pihak mana yang masih diperlukan," katanya.

Dia menjelaskan, gelar perkara yang berlangsung hingga tengah malam itu juga mendalami peristiwa terkait kasus Bank Century yang menjadi kewenangan KPK. "Kasus ini terdiri dari rangkaian peristiwa, dan kami mendalami mana yang menjadi kewenangan KPK," ujarnya.

Saat ditanya apakah KPK telah menemukan peristiwa pidana yang menjadi kewenangan KPK dalam kasus Bank Century, Chandra membantah. "Belum, kita masih mendalami mana kewenangan KPK," katanya lagi.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, terkait dipanggilnya Menteri Keuangan Sri Mulyani merupakan kewenangan penyelidik. Berdasarkan UU, KPK tidak memerlukan izin presiden untuk memeriksa pejabat negara. "Jika dinilai perlu tambahan keterangan dari yang bersangkutan (Sri Mulyani), mengapa tidak," ujarnya.

Dia mengatakan, KPK tidak terpengaruhi dari kesimpulan DPR maupun yang diungkapkan oleh presiden untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak. Jika seseorang dinyatakan bersalah, bukan karena berdasarkan kesimpulan DPR. Terkait pendapat Presiden yang menyebut kebijakan tidak dapat dipidana, Johan awalnya enggan menjelaskan.

( Mahendra Bungalan / CN14 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
11 Februari 2012 | 23:58 wib
Dibaca: 196
11 Februari 2012 | 23:45 wib
Dibaca: 218
11 Februari 2012 | 23:35 wib
Dibaca: 156
11 Februari 2012 | 23:20 wib
Dibaca: 244
11 Februari 2012 | 23:05 wib
Dibaca: 148
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
02 Februari 2012 | 07:35 wib
01 Februari 2012 | 19:18 wib
01 Februari 2012 | 23:31 wib
FOOTER