
Jakarta, CyberNews. Testomoni Ade Sudirman, salah satu tersangka, dugaan korupsi biaya di Kementrian Luar Negeri (Kemlu), akan dipelajari tim penyidik.
Walaupun begitu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menuturkan, testimoni tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Pasalnya, dalam proses hukum, keterangan satu saksi tidak dapat dijadikan alat bukti (unus testis nulus testis). Sehingga, harus didukung alat bukti lainnya.
"Kami tak terpengaruh oleh pengakuan-pengakuan demikian itu, kecuali kalau ada alat bukti lain yang mendukung. Namun demikian, testimoni dia itu tetap kami perhatikan," ujar Marwan, di Jakarta, Jumat (5/3).
Testimoni Ade Sudirman yang telah diberikan ke penyidik, diantaranya berisi keterangan adanya aliran dana ke banyak pejabat Kemlu, termasuk Menteri Luar Negeri, dan Sekretaris Jendral Kemlu. "Sekarang ini, banyak orang, kalau sudah kepepet dia bilang, disuruh-suruh. Itu biasa, tapi meski demikian, itu informasi. Informasi ini akan kami kembangkan," tutur Marwan.
Penyidikan yang dilakukan dimulai dari penanggung jawab langsung biaya tiket. Bila ada bukti keterlibatan pejabat yang lebih tinggi maka akan dikembangkan kemudian. Dengan alasan itu, dia menganggap kini belum perlu memeriksa pejabat menteri, sekretaris jendral, dan inspektur jenderal.
Mengenai penyitaan alat bukti, segera dilakuakn tim penyidik. Dalam kasus itu, dua tersangka telah ditahan. Keduanya adalah, Ade Wismar Wijaya, mantan Kepala Biro Keuangan Kemlu dan Syarwani Soeni, Direktur Utama PT Indowanua Inti Santosa, salah satu perusahaan travel rekanan Kemlu. Sedangkan Ade Sudirman hingga kini belum ditahan.
Menurut Marwan, penahanan Ade segera dilakukan. Penahanan belum dilakukan karena kini mengalami pembengkakan di kaki. "Kami tunggu sampai kempes. Kalau tak kempes-kempes, kami ambil nanti," terangnya.
( Wahyu Wijayanto / CN13 )