
Bandung, CyberNews. Mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah tampaknya lebih cepat menghabiskan masa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung. Terpidana tiga tahun kasus aliran dana BI itu mendapat fasilitas bebas bersyarat sehingga dijadwalkan meninggalkan lapas tersebut pada Sabtu (6/3) besok.
Kabar kebebasan Burhanuddin Abdullah itu dibenarkan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Depkumham Jabar, Dedi Sutardi yang dihubungi Jumat (5/3). "SK-nya sudah turun seminggu lalu. Besok dibebaskan bersyarat," tandasnya.
Menurut dia, alasan pemberian fasilitas itu karena Burhanuddin sudah menjalani 2/3 masa hukumannya sehingga berhak diusulkan ke Ditjen Pemasyarakatan untuk mendapatkannya.
Sebelum pindah ke Sukamiskin, Burhan sebelumnya sempat menghuni Lapas Cipinang. Selain itu, kelakuan baik selama berada di dalam penjara menjadi pertimbangan lain.
Meski bebas, Burhanuddin masih tetap berada dalam pengawasan. Untuk itu, dia wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan Bandung secara berkala.
Selama bebas bersyarat, jelas Dedi, mantan orang nomor satu BI itu juga harus menjalani masa percobaan selama satu tahun. Apabila ada tindakan yang dianggap melanggar ketentuan, fasilitas itu bisa ditarik. Sebagai konsekwensinya, Burhanuddin mesti menjalani sisa hukumannya yang tersisa satu tahun lagi.
Dalam sebuah kesempatan, Burhanuddin menyatakan bahwa dirinya ingin mencari ketenangan selama berada di Sukamiskin. Sebelum dipanggil Pansus Century, dia juga sempat menolak berkomentar terkait kasus bail-out Rp 6,7 triliun ke bank tersebut. Kegiatannya salah satunya diisi dengan menulis buku.
( Setiady Dwi / CN13 )