panel header
ALON ALON WATON KELAKON
Pelan Pelan Saja Asal Berhasil
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
05 Maret 2010 | 20:49 wib
Edarkan Ganja, Penjual Gorengan Ditangkap
image

Slawi, CyberNews. Seorang bakul gorengan, Moh Wahyudin (27) warga Desa Pagedangan RT24/ RW III Kecamatan Adiwerna ditangkap petugas Unit Narkoba Polres Tegal, Jumat (5/3).

Dia diduga terlibat mengedarkan ganja dalam transaksi jual beli di depan pintu gerbang Desa Pagedangan, Adiwerna beberapa waktu lalu.
 
Bersama dengan rekannya, Dedi Hermanto alias Coet (26) tetangga satu desanya, ia kini terpaksa harus mendekam di sel Mapolres Tegal. Sementara, satu rekan lainnya, T (26) hingga kini masih buron. Kapolres Tegal AKBP Wahyu Handoyo SE melalui Kanit Narkoba, Aiptu Suratman, penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.
 
Selama ini, menurut dia, masyarakat resah akan keberadaan tiga pemuda tersebut. Mereka diduga merupakan pengedar ganja yang acapkali beroperasi di Kecamatan Adiwerna. Terutama buronan T itu telah lama menjadi target operasi petugas Unit Narkoba Polres Tegal. Transaksi penjualan dua paket ganja dengan total berat 1,5 gram ini dilaksanakan, Selasa (2/3) tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB.
 
"Anggota Unit Narkoba sempat melakukan penyamaran sebelum menangkap tersangka. Awalnya, tersangka yang ditangkap adalah Coet, setelah dikembangkan baru menyusul Wahyudin," tandasnya, Jumat (5/3).

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yaitu dua paket ganja seberat 1,5 gram dan motor Suzuki Smash. Motor tersebut digunakan kedua tersangka saat melakukan transaksi jual beli ganja itu.
 
Saat diperiksa penyidik Unit Narkoba, tersangka Wahyudin membantah dirinya tidak mengedarkan ganja tersebut. "Saya hanya memboncengkan Dedi, tetapi tidak tahu ternyata yang bersangkutan menjual ganja," ujarnya.

Atas perbuatan itu, keduanya bakal dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta junto pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

( Royce Wijaya / CN13 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
11 Februari 2012 | 23:58 wib
Dibaca: 226
11 Februari 2012 | 23:45 wib
Dibaca: 253
11 Februari 2012 | 23:35 wib
Dibaca: 146
11 Februari 2012 | 23:20 wib
Dibaca: 250
11 Februari 2012 | 23:05 wib
Dibaca: 152
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
02 Februari 2012 | 07:35 wib
01 Februari 2012 | 19:18 wib
01 Februari 2012 | 23:31 wib
FOOTER