
Kajen, Cybernews. Rapat dengar pendapat antara pihak Polres Pekalongan dan DPRD Kabupaten Pekalongan di Lantai 2 Gedung Paripurna DPRD, Jumat (5/3) siang memaparkan kasus hukum yang cukup menjadi perhatian saat ini, termasuk akun facebook Qomariyah Ponco.
Wartawan dan LSM yang akan memantau rapat sempat dilarang masuk dengan alasan rapat hari itu adalah rapat konsultasi yang bersifat tertutup. Petugas Satpol PP pun menaruh papan bertuliskan "rapat tertutup" di depan pintu masuk gedung paripurna.
Wartawan yang akan masuk, dilarang petugas. Sejumlah anggota DPRD yang akan masuk ke Gedung Paripurna dimintai penjelasan oleh wartawan kenapa rapat tertutup. Padahal, para wartawan dan LSM merasa pernah dijanjikan bisa memantau rapat yang akan mengusung kasus facebook, sehingga wartawan meminta supaya bisa diketemukan dengan pimpinan Dewan agar diizinkan memantau. "Kami dijanjikan bisa memantau rapat ini dan kami pun dapat undangan," ujar Agus Bambang, wartawan SCTV.
Para wartawan ditemui Wakil Ketua DPRD dari Golkar, Drs H Mochtar MM. Mochtar menjelaskan rapat kali ini adalah rapat konsultasi dan tertutup. "Harus ada keputusan jika rapat akan diubah dari semula rapat konsultasi yang tertutup menjadi rapat dengar pendapat yang bersifat terbuka," tutur Mochtar. Setelah berkoordinasi dengan pimpinan Dewan lainnya melalui ponsel, Mochtar mengizinkan para wartawan dan LSM untuk memantau rapat di dalam gedung.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD H Asip Kholbihi SH. Rapat disebutnya sebagai Rapat kerja. Rapat dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Kapolres Pekalongan AKBP Edy Murbowo MSi dan Wakapolres Kompol Sugeng Riyadi SH MH serta Kabag Ops Kompol Anton Perda Eko SIK dan sejumlah perwira dan anggota polres.
Belum Tuntas
Dalam rapat, Kapolres memaparkan kasus-kasus di wilayah hukumnya yang cukup menjadi perhatian, termasuk kasus akun facebook dengan nama Qomariyah Ponco yang mengupload 22 foto yang diduga adalah foto pasangan Bupati - Wakil Bupati Dra Hj Siti Qomariyah MA - Ir H Wahyudi Pontjo Nugroho MT serta kasus 2006 tentang foto mesra kedua pejabat tersebut yang belum tuntas.
Kapolres dalam paparannya mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil saksi yang menemukan pertama kali akun facebook Qomariyah Ponco, yakni Ari Kusmaryanto (25) dan Lendy Eka Martiana (24), keduanya anggota Polres Pekalongan serta saksi ahli, Iwan Nur Adi Tri Pamungkas yang merupakan ahli IT dan Cyber Crime. Setelah dilakukan pemeriksaan dan mencocokkan dengan foto-foto kasus 2006, foto yang diupload di facebook sama. "Sasaran kami adalah pelaku dan barang bukti," tutur Kapolres.
Polres Pekalongan menggunakan UU RI No 12 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 282 ayat (1) KUHP untuk mengungkap kasus facebook.
Sedangkan, terkait kasus 2006, Kapolres mengatakan, pihaknya menemui kendala. Pemeriksaan terhadap Bupati Pekalongan Dra Hj Siti Qomariyah MA dan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas perkara selaku tersangka Ir Wahyudi Pontjo Nugroho MT (Wakil Bupati) terhadap foto-foto yang beredar belum dapat dilaksanakan karena belum ada persetujuan tertulis dari Presiden RI. Kasus sudah memeriksa 18 saksi dan tiga saksi ahli.
( Siti Kholidah / CN12 )