panel header
AMBEG PRAMA ARTA
Memberikan Prioritas Pada Hal-hal Yang Mulia
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
04 Maret 2010 | 22:48 wib
KPK Tidak Terpengaruh Hasil Paripurna

Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak terpengaruh dengan apapun yang dihasilkan oleh Sidang Paripurna DPR terkait angket Bank Century. Hal itu dikatakan Ketua KPK Sementara Tumpak Hatorangan Panggabean ditemui di Gedung KPK, Kamis (4/3).

Menurutnya, sidang Paripurna merupakan urusan politik, sedangkan yang dilakukan oleh KPK merupakan upaya penegakan hukum. Tumpak menegaskan, keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPK. "Jika kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, bukan karena keputusan sidang paripurna, melainkan karena ditemukannya bukti permulaan yang cukup," katanya.

Dia menjelaskan, tanpa hasil panitia khusus (pansus) hak angket Bank Century pun KPK tetap melakukan penyelidikan. Karena penyelidikan sudah dimulai sebelum dibentuk pansus.

Saat ditanya soal pemanggilan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani, Tumpak mengatakan, hal tersebut tergantung hasil penyelidikan. "Jika penyelidik memerlukan keterangan Sri Mulyani, tentu akan dipanggil," ujarnya.

Kepala Biro Humas KPK JohanBudi SP mengatakan, KPK akan melakukan gelar perkara pada Jumat (5/3) besok. Gelar perkara atau ekspose dilakukan untuk membahas hasil penyelidikan kasus Bank Century. "Bukan Kamis, tetapi Jumat," ujarnya.

Ditemui terpisah, Ketua Badan Pengurus Transparency Internasional Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis mengatakan, kesimpulan Pansus bukan bukti hukum. Menurutnya, hasil pansus tidak dapat serta merta menjadi rujukan bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Penegak hukum dapat melakukan proses hukum, tetapi bukan atas desakan rekomendasi pansus," ujarnya saat jumpa per di kantor TII.

Dia menegaskan, proses hukum harus profesional dan harus steril dengan proses politik. "Hal ini dilakukan agar tidak disusupi agenda politik dan indepensi proses hukum tidak tergerus," ujarnya.

( Mahendra Bungalan / CN13 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
11 Februari 2012 | 23:58 wib
Dibaca: 213
11 Februari 2012 | 23:45 wib
Dibaca: 238
11 Februari 2012 | 23:35 wib
Dibaca: 147
11 Februari 2012 | 23:20 wib
Dibaca: 245
11 Februari 2012 | 23:05 wib
Dibaca: 157
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
02 Februari 2012 | 07:35 wib
01 Februari 2012 | 19:18 wib
01 Februari 2012 | 23:31 wib
FOOTER