panel header
AMBEG PRAMA ARTA
Memberikan Prioritas Pada Hal-hal Yang Mulia
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
01 Maret 2010 | 20:36 wib
Korban Dibacok, Perhiasan Dibawa Kabur
Dua Pelaku Perampok Rumah Janda Ditangkap

Brebes, CyberNews. Dua pelaku perampokan rumah Suri (56), janda asal Desa Limbangan, Kecamatan Kersana, Brebes, ditangkap unit Resmob Satreskrim Polres Brebes, Senin (1/3).

Tersangka adalah Cipto (35), warga Desa Limbangan Kecamatan Kersana dan Rismani (30), warga Desa Cimohong, Kecamatan Tanjung. Mereka membacok korban dengan golok dan membawa perhiasan emas seberat 17 gram.

Kapolres Brebes AKBP Beno Louhenapessy SIK MH mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda. Kali pertama polisi membekuk Rismani (30), di Desa Limbangan, Kecamatan Kersana. Disusul Cipto (35), di Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupateb Cirebon. "Kedua tersangka ini beraksi 20 Ferbruari lalu dengan membawa kalung dan gelang korban seberat 17 gram," katanya.

Menurut dia, dalam aksinya, kedua pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban dengan sebilah golok. Setelah itu, pelaku masuk kamar korban yang sedang tidur seorang diri.

Tersangka Rismani kemudian memengangi kaki korban. Sedangkan tersangka Cipto membekap mulut dengan kain. Melihat itu, korban memberontak sambil berteriak minta tolong. Namun, tersangka Cipto membacokkan golok ke arah punggung korban dua kali dan di kepala sekali.

Belum puas, tersangka Rismani meminta golok dan membacokan ke bagian leher korban dua kali. Akibatnya, korban tak sadarkan diri. "Keduannya kemudian mengambil paksa perhiasan korban dan kabur," terangnya.

Dia menandaskan, atas perbuatannya itu kedua tersangka diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman pidana 12 tahun penjara. Salah seorang tersangka diketahui kenal dengan korban. Yakni, Cipto yang selama ini menjadi tetangga korban. "Dari kedua tersangka ini kami mengamankan golok dan satu buah handpone sebagai barang bukti," ujarnya.

Sementara itu tersangka Rismani mengaku, aksinya itu baru kali pertama dilakukan. Seluruh perhiasan yang dicuri dijual di daerah terminal Cirebon seharga Rp 1,95 juta. Uang itu kemudian dibagi dua. "Untuk melakukan aksi ini kami mengintai rumah korban selama satu minggu," tuturnya.

( Bayu Setiawan / CN13 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
11 Februari 2012 | 23:58 wib
Dibaca: 236
11 Februari 2012 | 23:45 wib
Dibaca: 256
11 Februari 2012 | 23:35 wib
Dibaca: 147
11 Februari 2012 | 23:20 wib
Dibaca: 251
11 Februari 2012 | 23:05 wib
Dibaca: 149
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
02 Februari 2012 | 07:35 wib
01 Februari 2012 | 19:18 wib
01 Februari 2012 | 23:31 wib
FOOTER