
Rembang, Cybernews. Aparat Polsekta Rembang, Sabtu (27/2) pagi berhasil mengagalkan aksi percobaan pencurian di rumah sarang burung walet, Jalan Diponegoro, Desa Tasikagung Kecamatan Rembang Kota. Sebanyak empat tersangka yaitu Sl (32), Par (35), Yi (37) dan Ar (35) saat ini diamankan bersama barang bukti seperangkat alat pertukangan dan tali. Sedangkan satu tersangka lain, masih dalam pengejaran aparat.
Kapolres Rembang AKBP Drs Susilo Teguh Rahardjo MSi melalui Kapolsekta Rembang AKP Isnaeni mengatakan pada Jumat (26/2) malam sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya menerima laporan mengenai pergerakan lima orang di sekitar tembok rumah sarang burung walet di Jalan Diponegoro. Dia langsung menerjunkan anggota untuk melakukan pengintaian atas adanya laporan itu.
"Pada Sabtu sekitar pukul 01.00 WIB, kami langsung melakukan pengepungan. Tersangka yang saat itu berada di atas rumah
sarang burung walet langsung kabur. Sampai Sabtu pukul 04.00 WIB, kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka," terang dia.
Dari pemeriksaan, diketahui Ar merupakan salah satu residivis yang sudah tiga kali melakukan pencurian di rumah sarang burung walet di Rembang dan satu kali melakukan pencurian di rumah sarang burung walet Blora. Sedangkan Sl, Par dan Yi adalah orang-orang yang diajak oleh Ar untuk melakukan aksi percobaan pencurian di rumah sarang burung walet Jalan Diponegoro Sabtu dini hari itu. Keempatnya akan dijerat pasal 53 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
( Mulyanto Ari Wibowo / CN16 )