
Slawi, CyberNews. Pencuri video compact disk (VCD), Wartono (23) ditangkap anggota Polsek Slawi, Sabtu (27/2) siang. Warga Desa Dukuhwringin RT07/ RW V Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal ini ditangkap di rumahnya setelah buron selama dua bulan.
"Penangkapan tersangka pencurian ini merupakan hasil penyelidikan petugas Polsek Slawi," kata Kapolsek Slawi, AKP Supriyadi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Parjono. Setelah lama menghilang dari tempat tinggalnya, tersangka akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya sendiri.
Aksi pencurian VCD tersebut dilakukan tersangka di rumah milik Puji (42) warga Desa Dukuhwringin, Slawi, tepatnya bulan Desember 2009 lalu. Tersangka nekat masuk ke rumah yang sepi itu dan mengambil barang elektronik tersebut.
Akibat pencurian ini, korban menderita kerugian sekitar Rp 200 ribu. Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Menurut Wartono, aksi pencurian ini dilakukan baru pertama kali. Hal ini karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.