
Kulonprogo, CyberNews. Gara-gara mencuri ayam di objek wisata Waduk Sermo, Kulonprogo, enam pelajar SMP terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. Namun mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur dan barang bukti minim.
Kapolsek Kokap AKP Saranto mengungkapkan keenam pelajar tersebut pada 19 Februari lalu bermain sambil mancing di kompleks waduk. Mereka lantas menangkap ayam yang berkeliaran di sekitar tempat itu. Warga yang mengetahui kemudian lapor ke polisi dan keenam pelajar SMP negeri tersebut ditahan selama semalam di polsek.
Setelah ada kesepakatan antara korban, keluarga, tersangka kepala desa dan camat, akhirnya mereka dilepas. Keenam pelajar yakni A (15), E (15), S (14), Sb (15) N (15) dan Ag (14) dipulangkan ke orang tua masing-masing. Mereka kini bersiap-siap mengikuti ujian.
Saranto menambahkan pelaku melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Pihaknya kini masih memproses kasus itu sambil melakukan pembinaan melibatkan orang tua dan sekolah.
Di tengah upaya pembinaan, keluarga pelaku mendapat tawaran dari seseorang yang mengaku dapat menguruskan masalah agar tidak diproses. Orang itu minta imbalan sejumlah uang kepada masing-masing orang tua Rp 500.000-Rp 600.000.
Kapolsek membantah kalau pelaku berasal dari polsek. Dia menegaskan akan mengusut tuntas orang yang telah mengaku dapat menyelesaikan masalah dengan imbalan uang. Dia juga berjanji mengusut anggotanya apabila ada yang terlibat.
"Terus terang kami berat membayar sebesar itu tapi bagaimana lagi, kami sudah membayar Rp 100.000 pada orang yang mengaku bisa menyelesaikan masalah agar anak-anak tak jadi diproses," ujar kerabat salah satu pelaku, Sukarjiyah.
( Agung Priyo Wicaksono / CN13 )