
Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penyidikan dugaan korupsi biaya tiket di Kementrian Luar Negeri (Kemlu) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). "KPK sudah menyerahkan kasus ini kepada kami," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa (23/2).
Dikatakan, setelah ditingkatkan ke penyidikan, tim penyidik segera menetapkan tersangka. Bukan hanya pejabat Kemlu, namun juga pihak swasta. Ditanya mengenai tanggung jawab Menteri Luar Negeri dalam kasus tersebut, Marwan menyatakan, "Di lembaga pemerintahan kan ada pemegang kuasa anggaran dan pejabat pembuat komitmennya. Di sini dulu."
Pejabat pembuat komitmen dan bendahara akan dimintai pertanggungjawaban terlebih dulu, karena dari merekalah kasus itu dapat dilihat. Namun, Marwan mengaku tidak hafal identitas pihak yang dimaksudnya.
Mereka akan diperiksa terkait dugaan penggelembungan harga tiket dalam perjalanan dinas penarikan dan penempatan diplomat beserta keluarga dari atau ke luar negeri, oleh Departemen Luar Negeri (kini Kemlu). Penggelembungan tiket yang terjadi pada 2008-2009 itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 2.194.336 dollar AS atau sekitar Rp 20,549 miliar.
( Wahyu Wijayanto / CN14 )