
Semarang, CyberNews. Kejaksaan Tinggi Jateng mensomasi 11 pabrik rokok yang ada di Kudus agar menghentikan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja bagi buruh pabrik rokok di perusahaan mereka. Kejati beralasan, jaminan sosial tersebut diselenggarakan di luar program Jamsostek, padahal undang-undang mengatur hal itu harus diselenggarakan melalui Jamsostek.
Sebelas pabrik rokok yang disomasi itu merupakan anggota Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK), yang kemudian PPRK ini mendirikan Pusat Koperasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK). Dalam hal ini PPRK disomasi lantaran menjaminkan pelayanan kesejahteraan atau memberikan jaminan perlindungan sosial bagi buruh pabrik rokok ke PKKIRK, bukan ke Jamsostek.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jateng M Sinaga, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Salman Maryadi, kepada Suara Merdeka CyberNews, Senin (22/2), mengungkapkan, mengacu UU No40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sudah disebutkan bahwa yang berwenang mengelola jaminan sosial ada empat, yakni Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes.
"Empat badan tersebut memiliki wilayah kewenangan sendiri-sendiri. Dalam hal ini, sebelas pabrik rokok tersebut semestinya menjaminkan ke Jamsostek, namun mereka malah menjaminkan ke PKKIRK. Sebab pada Pasal 5 UU 40/2004 menegaskan, pelaksanaan jaminan sosial itu harus mendasarkan pada Undang-undang. Pada Pasal 3 UU 40/2004 itu menyebutkan empat pengelola tadi," ujar M Sinaga.
"Kami menyampaikan somasi agar menghentikan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja bagi buruh pabrik rokok di Kudus paling lambat 14 hari sejak 23 Februari 2010. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilaksanakan, maka JPN akan melakukan langkah hukum oleh melalui pengadilan," tandas M Sinaga.
( Yunantyo Adi / CN14 )