
Semarang, CyberNews. Seiring berjalannya waktu, alih dungsi lahan tak bisa terelakkan. Namun yang perlu dicermati, selama ini pengalihan fungsi lahan bisa berlangsung "aman" karena aturannya masih cukup longgar. Pansus Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), saat ini tengah menggodok aturan tentang alih fungsi lahan.
Bila berjalan mulus, rencananya, perda tersebut akan disahkan pada April mendatang. Bila aturan telah diterapkan, ke depan siapapun yang melanggar ketentuan alih fungsi lahan bisa dipidanakan. Aturan juga diberlakukan bagi kepala daerah yang menerbitkan izin perubahan tataguna lahan yang bertentangan dengan RTRW tersebut.
Khafid Sirotudin, anggota Pansus RTRW menyatakan, Raperda tersebut akan berlaku selama 20 tahun kedepan dan diharap bisa di tetapkan pada April 2010 mendatang. Setelah terbitnya perda itu, diharapkan tidak ada lagi pembangunan dan pengembangan yang menyimpang. Dijelaskan, pansus akan membahas sedikitnya 18 bidang dan sektor. Diantaranya prasarana wilayah, pertanian, kebudayaan, pemukiman, dan beberapa hal lainnya. "Pansus akan merencanakan semuanya dengan cermat. Setelah nanti perda terbit, pemerintah daerah juga harus mendukungnya," tuturnya.
Dijelaskan, alih dungsi lahan yang banyak dilanggar adalah berubahnya lahan pertanian. Di beberapa daerah, masih banyak ditemukan alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, kawasan industri, maupun sektor lainnya. Bila hal itu dibiarkan tanpa diatur secara detail, bukan tidak mungkin Jateng akan kekurangan lahan pertanian sehingga mengancam ketahanan pangan.
( Saptono Joko Sulistyo / CN14 )