panel header
MANGAN ORA MANGAN NGUMPUL
Tetap Bersatu Meski Dalam Kemiskinan
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
22 Februari 2010 | 17:28 wib
Kasus Pembongkaran eks Makodim Salatiga
DPRD Bentuk Tim Kecil, Rumuskan Rekomendasi


Salatiga, CyberNews. DPRD membentuk tim kecil yang akan merumuskan rekomendasi terkait pembongkaran bekas Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0714/Salatiga. Tim tersebut terdiri atas M Fathurrahman SE MM, H Toto Suprapto SE dan Elizabet Dwi Kurniasih MSi. Pembentukkan tim kecil itu merupakan salah satu hasil dari rapat paripurna DPRD Kota Salatiga yang dilaksanakan Senin (22/2) siang.

Wakil Ketua DPRD yang juga salah satu anggota tim kecil mengatakan, dalam menyusun dan merumuskan rekomendasi mereka hanya akan membatasi pada masalah seputar Benda Cagar Budaya (BCB) saja, tidak sampai kepada masalah investasi dan pemanfaatan lahan eks Makodim Salatiga. "Nantinya hasil rekomendasi tidak akan terlalu jauh dari rekomendasi yang diberikan Komisi II," jelas Maman, panggilan akrabnya.

Tim kecil itu juga akan mengusulkan hasil rekomendasi saat rapat Badan Musyawarah (Banmus) 25 Februari lusa, untuk selanjutnya diusulkan menjadi inisiatif pembentukan peraturan daerah (perda) tentang BCB. Apa yang telah dilakukan oleh Dewan itu, dimaksudkan agar ke depan tidak terjadi lagi kasus yang sama seperti pembongkaran eks Makodim Salatiga.

Ketua Komisi II H Toto Suprapto mengatakan, beberapa poin penting dalam rekomendasi itu adalah agar kasus pembongkaran bangunan peninggalan penjajah Belanda yang berada di Jalan Diponegoro 40 bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat antarpihak yang terkait. Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor 40/2009 dan nomor 42/2009.

Dalam keputusan bersama itu, disebutkan, bila terjadi perselisihan yang menyangkut tentang kebudayaan, yang melibatkan pribadi atau perorangan dengan kelompok hingga pertikaian antarwilayah diselesaikan secara musyawarah mufakat. Bila penyelesaian secara mufakat masih menemui jalan buntu, penyelesaian dilakukan dengan mediasi dari kepala daerah, baik itu bupati, wali kota atau gubernur. Bila masih mengalami jalan buntu, persoalan tersebut baru dibawa ke ranah pengadilan.

( Basuni Hariwoto / CN14 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
11 Februari 2012 | 23:58 wib
Dibaca: 239
11 Februari 2012 | 23:45 wib
Dibaca: 256
11 Februari 2012 | 23:35 wib
Dibaca: 148
11 Februari 2012 | 23:20 wib
Dibaca: 256
11 Februari 2012 | 23:05 wib
Dibaca: 147
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
02 Februari 2012 | 07:35 wib
01 Februari 2012 | 19:18 wib
01 Februari 2012 | 23:31 wib
FOOTER