
Jakarta, CyberNews. Bank Pembangunan Daerah (BPD) mengaku telah menghentikan pemberian fee kepada pejabat daerah. Hal ini dikatakan Ketua Asosiasi BPD Winnie E Hassan saat dihubungi Suara Merdeka, Minggu (21/2). "Fee penempatan dana memang dilarang ditrima pejabat," akunya.
Karena itu, lanjut Winnie, sejak BPD menandatangani pakta Good Corporate Governance (GCG) di Jogjakarta dan Mataram pemeberian fee tersebut telah dihentikan. "Penandatanganan tersebut disaksikan Ade rahardja (Deputi Penindakan KPK," ujar Winnie. Dia menegaskan, pemberian fee tersebut kemudian dialihkan kepada kas daerah. "Jadi tidak lagi masuk ke kantong pejabat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jasin mengaku telah memegang nama pejabat daerah yang menerima fee dari Bank Pembangunan Daerah(BPD). Dia menegaskan, secara hukum penerimaan fee tersebut sudah jelas merupakan gratifikasi. Dan tidak ada ketentuan yg membolehkan pejabat negara menerima fee. "Itu harus dikembalikan. Kita sedang mendalami cara-cara yang strategis," ujarnya.
Jasin menegaskan, jika fee tersebut tidak segera dikembalikan maka KPK dapat mengambil langkah penindakan. "KPK sudah memiliki data mengenai pejabat yang menerima fee dari BPD. Kami tidak menggertak," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengatakan, tindakan tegas terkait penerimaan fee oleh pejabat daerah akan dilakukan setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Upaya penindakan akan diambil jika hasil audit BPK telah selesai dilakukan," tegasnya.
Penelitian awal BPK terhadap laporan keuangan Pemda menemukan adanya indikasi gratifikasi dalam bentuk fee atau honorarium kepada pimpinan Pemda. Hingga saat KPK baru menerapkan fungsi pencegahan dalam penerimaan fee atau honorarium kepada jajaran pimpinan di pemerintah daerah. "Nanti dari hasil (audit BPK) itu kita akan coba analisa. Hasilnya dan keputusannya akan tergantung dari hasil yang kita peroleh,"tandas Chandra.
( Mahendra Bungalan / CN14 )