
Salatiga, CyberNews. Lima poin rekomendasi secara resmi telah diserahkan oleh Komisi II DPRD Kota Salatiga kepada pimpinan Dewan terkait polemik pembongkaran bangunan eks Makodim 0714/Salatiga. Nantinya, rekomendasi tersebut akan dibahas dalam sidang paripurna yang telah diagendakan pada tanggal 22 Februari mendatang.
Ketua Komisi II H Toto Suprapto mengatakan, poin penting dalam rekomendasi itu adalah agar kasus pembongkaran bangunan peninggalan penjajah Belanda yang berada di Jalan Diponegoro diselesaikan secara musyawarah mufakat antarpihak yang berkepentingan. Selain itu, direkomendasikan pula untuk inisiatif pembuatan peraturan daerah (perda) tentang Benda Cagar Budaya (BCB). "Rekomendasi tersebut sudah kami serahkan kepada pimpinan Dewan pada hari Senin (15/2) kemarin," kata Toto, Selasa (16/2) siang.
Dikemukakan, penyelesaian musyawarah mufakat sesuai dengan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Dalam keputusan bersama itu, jelasnya, bila terjadi perselisihan menyangkut kebudayaan, yang melibatkan pribadi atau perorangan dengan kelompok hingga pertikaian antarwilayah diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Bila penyelesaian secara mufakat masih menemui jalan buntu, penyelesaian dilakukan dengan mediasi dari kepala daerah, baik itu bupati, wali kota atau gubernur. Bila masih mengalami jalan buntu, persoalan tersebut baru dibawa ke ranah pengadilan. Dalam rekomendasi itu disebutkan bila berdasar inventarisasi BCB yang dilaksanakan oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng, bangunan eks Makodim tidak termasuk sebagai BCB.
( Basuni Hariwoto / CN14 )