panel header
CRAH AGAWE BUBRAH
Bercerai Kita Runtuh
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
16 Februari 2010 | 16:10 wib
Vonis Terdakwa Kasus Penghinaan di Facebook

 

Bogor, CyberNews. Nurarafa alias Farah (18) terdakwa kasus penghinaan melalui situs jejaring Facebook dijatuhi vonis dua bulan 15 hari dengan masa percobaan selama lima bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (16/2).

"Terdakwa tidak harus menjalani masa kurungan tersebut, namun selama lima bulan akan menjalani masa percobaan," kata Majelis Hakim Anak, Ekova Y Rahayu saat membacakan vonis. Menurutnya, jika selama lima bulan Farah melakukan perbuatan kriminal maka ia akan menjalani masa kurungan selama dua bulan 15 hari.

Dara kelahiran Dumai Provinsi Riau mengaku lega mendengar hasil putusan. Sidang putusan terhadap terdakwa digelar di ruang sidang PN mulai pukul 12.00 WIB. Farah hadir ditemani sang pacar Ujang. Selama persidangan Farah tidak menunjukkan wajah duka.Terkait dengan hukuman yang dijalaninya ia mengaku trauma untuk berkata-kata kasar lagi.

"Trauma tidak mau berkata-kata kasar lagi, kalau facebook nya masih aktif dan sering diupdate kok," ujarnya.

Terdakwa dijerat pasar 310 dan 331 KUHP tentang perbuatan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ia terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Fely Fandini Julistin Karnories (18) lewat Facebook.

Felly yang tidak terima dengan hinaan Farah langsung melaporkan ke pihak Kepolisian. Saat itu Farah mengaku cemburu atas kedekatan pacarnya, Ujang, dengan Fely Fandini selaku pelapor sehingga dia mengeluarkan kata-kata kotor dalam Facebook. Farah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

( Ant / CN16 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
11 Februari 2012 | 23:58 wib
Dibaca: 229
11 Februari 2012 | 23:45 wib
Dibaca: 262
11 Februari 2012 | 23:35 wib
Dibaca: 152
11 Februari 2012 | 23:20 wib
Dibaca: 247
11 Februari 2012 | 23:05 wib
Dibaca: 147
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
02 Februari 2012 | 07:35 wib
01 Februari 2012 | 19:18 wib
01 Februari 2012 | 23:31 wib
FOOTER