
Pekalongan, CyberNews. Pemerintah Kota (pemkot) Pekalongan akan membeli Bangunan Cagar Budaya (BCB) yang dikelola masyarakat. Hal ini disampaikan Walikota Pekalongan Basyir Ahmad menanggapi keberatan pemilik rumah untuk mengelola rumah mereka yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. “Pemkot siap membeli. Selama harganya wajar,” tegas Basyir.
Dalam inventarisasi dan dokumentasi benda cagar budaya (BCB) Kota Pekalongan tahun 2009, Dishubkominfoparbud mencatat sebanyak 27 bangunan cagar budaya di Kota Pekalongan. Dari 27 bangunan yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, sebanyak delapan bangunan dikelola oleh perorangan.
Namun, salah seorang pengelola bangunan cagar budaya menyatakan keberatan jika rumahnya ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. “Konsekuensinya sangat berat. Lebih baik tidak usah ditetapkan saja sebagai bangunan cagar budaya,” tegas Iman Suyudi, pemilik rumah pribadi Patih Sepuh.
Menurutnya, ia bersedia mengelola rumah itu jika konsekuensi yang diterimanya sebanding dengan kewajiban yang harus dipenuhinya. Terkait hal ini, Basyir menyatakan, saat ini Pemkot Pekalongan akan berkonsentrasi pada penyusunan Peraturan daerah (perda) tentang bangunan cagar budaya.
( Isnawati / CN14 )