
Slawi, CyberNews. Mega proyek jalan lingkar Kota Slawi (Jalingkos) pada tahun 2010 ini tetap berlanjut. Setelah sempat terjadi pembahasan alot antara legislatif dan eksekutif terkait penganggaran proyek jalan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kata sepakat. Untuk tahun 2010, pembangunan fisik dan pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang terkena proyek dianggarkan sebesar Rp 4 miliar lebih.
Pembahasan sempat alot lantaran proyek Jalingkos ini masih dalam proses hukum. Beberapa anggota DPRD Kabupaten Tegal sempat menolak proyek ini dilanjutkan sebelum persoalan hukum diselesaikan. Hingga kini, aparat kejaksaan masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasus korupsi tersebut menjerat mantan Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal Edi Prayitno SH MHum dan bekas anak buahnya M Budi Haryono. Anggaran untuk proyek Jalingkos ini baru ditetapkan setelah disetujui oleh Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, baru-baru ini.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rodjikin AH SE menegaskan, persoalan hukum tak dapat disangkut-pautkan dengan proyek Jalingkos ini. Proyek tersebut tetap akan dilanjutkan pada tahun 2010 ini. Dari total Rp 4 miliar, kurang lebih Rp 1 miliar diantaranya bakal digunakan untuk membayar tanah milik warga yang terkena proyek, sedangkan sisanya buat pembangunan fisik jalan.