
Kudus, CyberNews. Dalam waktu dekat rancangan peraturan daerah (perda) pertambangan akan diserahkan kepada pemkab Kudus, namun sebelumnya dilakukan pengakajian ulang. Ini dilakukan untuk mempermudah segala bentuk ijin pertambangan yang di wilayah Kabupaten Kudus, sebab selama ini ijin tersebut harus dilakukan di tingkat Propinsi Jateng.
Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral Kudus Arumdyah Lienawati melalui Kepala Seksi Sumber Daya Mineral Hernowo, Sabtu (13/2), mengatakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah segala bentuk penambangan ilegal yang akan merugikan negara.
Pada intinya semua bentuk usaha pertambangan harus memiliki ijin. "Namun masalahnya sampai saat ini ijin tersebut harus melalui pemerintah baru bisa dilakukan di provinsi Jateng, namun dalam perkembangannya ijin tersebut bisa dilakukan pada masing-masing pemerintah kabupaten termasuk Kudus, namun sampai saat ini masih dalam taraf rencana pengkajian ulang," ujarnya.
Tidak hanya itu saja, dalam perkembangannya akan dilakukan penertiban sejumlah bentuk usaha yang berkaitan dengan kegiatan ekplorasi alam untuk dikomersilkan, baik mineral maupun air semuanya harus mempunyai ijin.
( Ruli Aditio / CN14 )