
Semarang, CyberNews. Menanggapi pemberitaan hilangnya salah satu mahasiswinya, Pembantu Dekan III Fakultas Kedokteran Undip, dokter Hadi Saputro, mengatakan, Sylvia adalah mahasiswa FK Undip angkatan 2005.
Selama ini pihaknya telah memberi perhatian terhadap hasil studi Sylvia. Mengacu pada aturan perolehan nilai akademik bagi mahasiswa yang tidak menonjol, fakultas akan memberi evaluasi. Menurutnya, prestasi Sylvia kurang bagus. Pada semester VIII, IPK dia hanya mencapai 1,69. Dia juga baru menempuh 100 SKS.
"Anjloknya nilai ini sebenarnya bisa diperbaiki dengan menempuh semester pendek. Namun, kelihatannya yang bersangkutan tidak melakukan. Satu tahun lalu, kami juga pernah memanggilnya dan beberapa kali memberikan arahan agar nilai akademisnya meningkat," ujar Hadi kepada wartawan.
Atas prestasi yang merosot itu, pihak fakultas sudah melaporkan hasil studinya ke rektorat. Hasilnya turun surat keputusan berisi agar yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri. Namun, surat itu belum ditanggapi hingga sekarang, sampai kemudian ada kabar Sylvia menghilang.
Kendati tidak ingin berandai-andai, Hadi beranggapan kemungkinan Sylvia pergi salah satunya karena permasalahan akademik itu. Sebab kalau tidak mengundurkan diri pun, tidak menutup kemungkinan mahasiswi itu akan didrop out (DO).
Pembantu Dekan I Prof Hertanto W Subagio menambahkan, nilai standar dari semester I-IV, mahasiswa harus merampungkan studi 45 sks dan minimal IPK 2,00, kemudian semester VIII dapat merampungkan 100 sks minimal IPK 2,00. Namun saat dievaluasi, Syilvia dari semester IV hingga VIII IPK-nya anjlok dan tak kunjung terangkat. Aturannya IPK dibawah 2,00, dipastikan agar bersedia mengundurkan diri atau bahkan dikeluarkan.
Dari fakultas sendiri juga telah mengajukan rekomendasi mahasiswi itu ke rektor terkait problem akademik. Namun untuk mengeluarkan sanksi adalah kebijakan pihak rektorat.
Dia menjelaskan ada sebanyak 21 orang mahasiswa yang bermasalah. Syilvia berada di urutan ke 18 berikut NIM-nya G2A005180. SK untuk mengundurkan diri telah keluar per-Oktober 20009, dengan nomor surat 7/179/H7.P2/AK/09 atas nama rektor Undip.
Hanya saja dia hingga sekarang belum menyelesaikan urusan ini. "Saya tunggu juga tidak datang-datang sampai sekarang, padahal SK sudah turun." Menurutnya, keputusan untuk pengunduran diri itu tergolong masih baik, sebab, bila keputusan langsung di keluarkan pihak yang bersangkutan tidak akan mendapatkan transkip nilai atau surat perpindah.
( Fahmi Z Mardizansyah , Hari Santoso / CN13 )