panel header
DHUWUR WEKASANE, ENDHEK WIWITANE
Akhirnya Mulia, yang semula sederhana
panel menu
panel news ticker
Dalam rangka HUT Ke-62 Suara Merdeka, Lenssociety akan menggelar SUARA MERDEKA PHOTO RALLY, Minggu (12/2). Disediakan hadiah uang tunai Rp 12 juta, doorprize kamera DSLR Nikon dan Canon, Blackberry, handphone, televisi, voucher hotel, dan lain-lain. Kontribusi Rp 50.000/peserta, mendapatkan kaus dan makan siang. Pendaftaran di kantor SM, Gedung Unaki Jalan Pemuda 95-97 Semarang, Wahyudi (081326700700), Tom (08122575555), dan Star Flash Jalan Thamrin No 65 Semarang telepon 08156561800.
panel iklan Hosrizon
panel main 1
10 Februari 2010 | 00:39 wib
Diserahkan ke Pemkab
Perda Pertambangan Dikaji kembali

Kudus, CyberNews. Dalam waktu dekat rancangan peraturan daerah (perda) pertambangan akan dilakukan pengakajian ulang. Ini dilakukan untuk mempermudah segala bentuk ijin pertambangan yang di wilayah Kabupaten Kudus. Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral Kudus Arumdyah Lienawati melalui Kepala Seksi Sumber Daya Mineral Hernowo kemarin mengatakan pengkajian perda pertambangan ini berhubungan dengan masalah perijinan.

"Mengacu pada UU no IV bab VIII tentang persyaratan perizinan usaha pertambangan, dalam pasal 64 pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUP (wilayah ijin usaha pertambangan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 serta memberikan IUP (ijin usaha pertambangan) Eksplorasi dan IUP operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada masyarakat secara terbuka," katanya.

Dijelaskan pada pasal 65, siapa saja yang wajib mengantongi  IUP dan bagimana persyaratannya. Pertama badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial.

"Kemudian kedua, ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif,  teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah," jelasnya.

( Ruli Aditio / CN14 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
08 Februari 2012 | 14:40 wib
Dibaca: 64
image
08 Februari 2012 | 14:27 wib
Dibaca: 47
08 Februari 2012 | 14:14 wib
Dibaca: 62
08 Februari 2012 | 14:01 wib
Dibaca: 24
08 Februari 2012 | 13:50 wib
Dibaca: 64
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
01 Februari 2012 | 19:18 wib
02 Februari 2012 | 07:35 wib
01 Februari 2012 | 23:31 wib
FOOTER