
Semarang, CyberNews. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa (9/2), membacakan putusan atas gugatan puluhan kades yang diberhentikan Bupati Demak Tafta Zani. Majelis Hakim PTUN yang diketuai R Basuki Santoso, dalam putusannya menyatakan menolak seluruh gugatan.
Majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp326 juta kepada penggugat. Atas putusan itu, kuasa hukum kades penggugat Dr Andi Asrun langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Sementara kuasa hukum tergugat, Windu Sunardi, Agus Joko Irianto, Deddy Firmansyah, Suci Utami, dan Yustanto, menyatakan pikir-pikir.
Adapun dasar penolakan majelis hakim, antara lain adalah belum ada evaluasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terhadap kinerja para kades tersebut selama lima tahun. Keputusan bupati yang memberhentikan para kades itu pun, dianggap majelis tidak melanggar hak azasi manusia.
Andi Asrun dan para kades penggugat, selepas sidang mengatakan, majelis hakim dalam perkara itu sama saja tidak mengeluarkan putusan, sebab di satu sisi menolak seluruh gugatan penggugat, namun di sisi lain juga menolak eksepsi tergugat.
( Yunantyo Adi / CN14 )