
Klaten, CyberNews. Semakin dekatnya pelaksanaan pilkada, Pemkab Klaten mengharuskan semua PNS yang akan maju mencalonkan diri menjadi calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 2010 untuk mundur dari jabatannya. Surat edaran ke semua satuan kerja sudah dilayangkan sehingga PNS yang maju mengetahui aturanya.
Kasi Kehumasan, Bagian Humas, Pemkab Klaten, Herry Soesilo menjelaskan earan tentang Pengaturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi Calon kepala daerah dan Calon Wakil kepala Daerah tertuang dalam surat tertanggal 3 Pebruari 2010. Pada surat Nomor 800/ 836/ 2010 yang ditandatangi oleh Sekda Drs H Indarwanto itu mengacu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 tahun 2005 tanggal 29 April 2005. "Antara lain didalamnya menyebutkan PNS yang akan didaftarakan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengajukan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan PNS," ungkapnya, Selasa (9/2).
Edaran tersebut, juga menyebut apabila PNS dimaksud terpilih dan dilantik menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah maka akan diangkat menjadi pejabat negara. Namun apabila tidak terpilih, lanjut Herry, mereka akan dipekerjakan kembali ke instansi semula setelah pegawai bersangkutan mengajukan permohonan secara herarkis sesuai ketentuan.
PNS yang telah dipekerjakan kembali itu, dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masa selama diberhentikan dari jabatan negeri tidak dihitung sebagai masa kenaikan pangkat PNS. Artinya yang bersangkutan tidak dapat dinaikkan pangkatnya.
( Achmad Hussein / CN14 )