
Tegal, CyberNews. Pemkot Tegal diminta secepatnya melakukan berbagai persiapan dalam proses pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI). Hal itu maksudkan agar setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Retribusi TPI ditetapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Hendria Priatmana SE, Selasa (9/2). Menurut dia, persiapan yang dilakukan antara lain, pembuatan peraturan wali kota (perwalkot) yang mengatur tentang teknis retribusi, raman, dan administrasi serta semua pihak yang terkait dalam pengelolaan Perda TPI.
Dia mengemukakan, agar pendapatan raman TPI pada tahun 2010 bisa meningkat, khususnya di TPI Jongor dan TPI Muarareja, pengelola harus mampu menertibkan praktik lelang sambung. Sebab, hingga kini hal itu masih terus berlangsung dan sangat merugikan. "Dalam waktu dekat ini Komisi II akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek kesiapan pengelolaan TPI," katanya.
Hendria Priatmana, mengungkapkan, untuk pembahasan Raperda ditargetkan selesai minggu ketiga bulan Februari 2010. Setelah itu, disampaikan pada pimpinan DPRD untuk ditetapkan melalui rapat paripurna. Secara prinsip Perda mengatur hal-hal yang bersifat umum. Sedangkan, untuk teknis pelaksanaanya akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwalkot), sedang di konsideran Perda hanya mengatur soal besaran retribusi secara umum, yakni 3% dari nelayan dan 2% dari bakul.
Ditambahkan Hendria, agar keberadaan Perda pengelolaan dan retribusi TPI bisa dilaksanakan secara maksimal, maka dalam pembahasan Raperda pihaknya juga akan melibatkan instansi terkait, seperti Satpol PP dan tim terpadu TPI yang telah terbentuk. Dengan demikian, diharapkan bisa ikut mengawal pelaksanaan Perda, disamping Dinas Kelautan dan Pertanian (Dislatan) dan pengelola yang ditunjuk.
( Wawan Hudiyanto / CN14 )