panel header
NGUYAHI BANYU SEGARA
Melakukan Hal yang Sia-Sia
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
09 Februari 2010 | 21:32 wib
Dibuat Pemerintah Pusat
Pemprov Masih Menunggu Aturan SPM


Semarang, CyberNews. Standar Pelayanan Minimal (SPM) bukanlah satu-satunya penentu baik atau tidaknya kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sekda Jateng Hadi Prabowo menyatakan, dalam meneliti kinerja SKPD, harus dilihat dari berbagai aspek. "SPM adalah salah satu penilaian kinerja tapi ada juga rangkaian kerja lain-lainnya. Kami terus melakukan evaluasi terhadap banyak hal," katanya, Selasa (9/2).

Dijelaskan, SPM diterbitkan oleh menteri dan daerah hanya menetapkan target pencapaian SPM yang telah ditetapkan tersebut. Hingga saat ini pihaknya maasih menunggu SPM terhadap kinerja SKPD karena sampai sekarang belum ada aturan dari pusat. Sampai saat ini baru dua institusi yang telah memiliki aturan tentang SPM yakni Kementerian Pendidikan dan Kesehatan. Namun begitu pihak daerah telah telah menindaklanjuti sebagai pelaksanannya dengan menerbitkan peraturan gubernur (pergub). "Sebanyak 19 SKPD di lingkungan Pemprov Jateng telah melaksanakan standar pelayanan publik," terangnya menyikapi adanya penilaian terhadap SKPD yang dinilai masih kurang optimal.

Terkait pelayanan langsung ke masyarakat, setelah otonomi daerah diakuinya kewenangan provinsi memang terbatas karena fungsi provinsi adalah koordinatif antardaerah kabupaten/kota. Salah satu aspek penilaian adalah pengelolaan keuangan. Untuk yang satu ini, Hadi Prabowo menjelaskan Jateng menjadi salah satu yang terbaik karena selalu tepat waktu. "Pak Gubernur menerima penghargaan terbaik dari pemerintah pusat dan bahkan menerima alokasi dana servis daerah sebanyak Rp 296 M," paparnya.

Sekda menyambut baik upaya dewan yang berencana menyusun rancangan peraturan daerah tentang SPM. Tapi sesuai PP Nomor 38 tahun 2007 tentang kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota, kewenangan pembuatan peraturan SPM ada di tangan pusat.

( Saptono Joko Sulistyo / CN14 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
11 Februari 2012 | 23:58 wib
Dibaca: 196
11 Februari 2012 | 23:45 wib
Dibaca: 218
11 Februari 2012 | 23:35 wib
Dibaca: 156
11 Februari 2012 | 23:20 wib
Dibaca: 244
11 Februari 2012 | 23:05 wib
Dibaca: 148
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
02 Februari 2012 | 07:35 wib
01 Februari 2012 | 19:18 wib
01 Februari 2012 | 23:31 wib
FOOTER