
Magelang, CyberNews. Dinas Peternakan dan Perikanan (Dipeterikan) Kabupaten Magelang melarang para peternak unggas di Desa Balerejo, Kaliangkrik membawa hewan keluar dari wilayah tersebut. Pasalnya, sejumlah unggas di Balerejo positif terserang flu burung.
Larangan itu disampaikan Kepala Dipeterikan Ir Tri Agung Sucahyono didampingi Kasi Kesehatan Hewan Ir John Manglapi dalam sosialiasi flu burung (H5N1) di Desa Balerejo, Kaliangkrik, Selasa (9/2).
Sosialisasi itu dihadiri puluhan peternak, Dinas Kesehatan, Dipeterikan, dan Muspika Kecamatan Kaliangkrik. Dijelaskan Agung bahwa dari 5 sample bangkai burung puyuh yang dilakukan rapid test 4 di antaranya positif flu burung.
Untuk itu, Dipeterikan menggiatkan penyemprotan disinfektan, dan sosialisasi kepada para peternak. "Kami minta para peternak untuk tidak membawa keluar ayam dan burung puyuh keluar dari wilayah Balerejo. Ini sangat berbahaya karena bisa menularkan virus H5N1 ke daerah lain," kata Agung.
Sayangnya, tidak semua peternak bersedia memenuhi himbauan Dipeterikan ini. Seorang peternak langsung menjual 5 ribu ekor burung puyuhnya setelah diketahui mengandung flu burung.
"Ini sangat kami sayangkan, padahal kami sudah tegas melarang namun tetap dilanggar. 5 ribu ekor bukan jumlah yang sedikit. Penularan tidak hanya berpotensi terjadi di lokasi pemindahan namun juga sepanjang perjalanan. Jangan sampai hal ini terjadi lagi," tegas John Manglapi kepada Suara Merdeka.
Seperti diketahui, sebanyak 300 ekor burung puyuh milik Saman Alfarizi mati mendadak belum lama ini. Tim Dipeterikan yang turun ke lokasi segera melakukan rapid test di mana hasilnya positif flu burung. Tiga hari kemudian virus flu burung menyebar ke Desa Kebonlegi setelah petani setempat membeli kotoran burung puyuh milik Salman Alfarizi.
Menurut Manglapi penularan virus flu burung tidak hanya lewat sentuhan langsung dengan ternak melainkan juga bisa lewat kotoran yang ada. Untuk itu, petani diminta membeli pupuk kandang dari peternak yang hewannya sehat.
Sementara itu, staf Pengendalian Penyakit dan Penyahatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang Endang SKM mengatakan bahwa penyakit flu burung termasuk penyakit berbahaya yang mudah menular. Untuk itu, warga diminta hati-hati dan menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan agar terhindar dari penyakit ini.
"Penderita yang tertular harus segera dikarantina agar tidak menulari warga yang sehat. Warga harus segera melapor ke Dinas Kesehatan karena obat Tamiflu hanya bekerja maksimal dalam tempo 48 jam," kata Endang.
Camat Kaliangkrik Iwan Agus S.Sos meminta warga mentaati himbauan dari Dinkes dan Dipeterikan ini. Ia minta para peternak untuk merelokasi kandang agar tidak berdekatan dengan perumahan warga. "Saat ini kandang justru menyatu dengan tempat tinggal. Ini tidak boleh, jarak aman antara kandang dan perumahan adalah 250 meter," jelas dia.
( MH Habib Shaleh / CN13 )