
Jakarta, CyberNews. Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Waraq terancam hukuman maksimal seumur hidup bahkan mati. Dalam dugaan tindak pidana korupsi Bank Century, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Itu ancamannya seumur hidup, kalau dalam keadaan krisis ekonomi bisa dituntut mati,'' ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Marwan Effendy, di Jakarta, Senin (8/2).
Dikatakan, tuntutan Rafat dan Hesyam akan dikumulatifkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang disidik Mabes Polri. Pihaknya mempunyai sejumlah bukti kuat untuk mendakwa dua mantan pemilik Bank Century tersebut.
Dalam jawaban tertulis Jaksa Agung saat rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin, Rafat dan Hesyam diduga telah mengalihkan surat-surat berharga milik Bank Century ke perusahaan-perusahaan investasi atas nama mereka secara tidak sah.
Aset yang bernilai Rp 3,115 triliun itu diduga berasal dari Penyertaan Modal Sementara Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan dipindahkan ke beberapa bank atau penyedia jasa keuangan di beberapa negara. Diantaranya Hongkong, Inggris, Uni Emirat Arab, Jersey, dan Australia.
( Wahyu Wijayanto / CN14 )