
Bandung, CyberNews. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Linda Amaliasari mengharapkan majelis hakim dapat lebih bijak dalam menangani perkara hukum yang berkaitan dengan anak-anak di persidangan.
"Anak yang berhadapan dengan hukum diberikan keadilan yang bersifat restoratif justice," tandasnya usai "Lokakarya Pengembangan Kemampuan Hakim: Meningkatkan Kemampuan Hakim Terhadap Keadilan dan Perlindungan Anak Komisi Yudisial" di Hotel Savoy Homann Bandung, Senin (8/2).
Menurut Linda, untuk pelaksanaan di lapangan langkah itu sudah dikuatkan dengan surat keputusan bersama yang melibatkan enam pihak termasuk kementerian terkait dan lembaga penegak hukum. Keenam lembaga itu yakni Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementerian Sosial, Kementerian Kum HAM, dan Kementerian PPA.
Dengan adanya landasan tersebut, penanganan hukum terhadap anak mempertimbangkan pula tumbuh kembang anak. Tak hanya itu, vonis yang dijatuhkan tidak selalu dijalani dalam penjara namun dapat dikembalikan kepada keluarga, panti, dan menjalani rehabilitasi yang bersifat khusus. "Saya harapkan hakim bisa melihat kondisi ini, usia anak dan unsur kriminalnya ringan, itu juga harus diperhatikan," tandasnya.
Pihaknya pun mengetahui bahwa kondisi lembaga pemasyarakat kadang tidak sesuai dengan situasi yang dihadapi anak, termasuk dari sisi psikologis. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Menteri Kumham agar dilakukan perbaikan.
( Setiady Dwi / CN14 )