
Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjatuhkan sanksi kepada Direktur Penuntutan Ferry Wibisono. Ferry diduga memberikan perlakukan istimewa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Wisnu Subroto usai menjalani pemeriksaan di KPK, pekan lalu.
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, berdasarkan Pasal 6 P.KPK 05/2006, Kode Etik Pegawai KPK tersebut bersifat zero tolerance atau dilaksanakan tanpa toleransi sedikitpun atas penyimpangan dan mengandung sanksi yang tegas bagi pegawai komisi yang melanggarnya. Karena itulah, KPK diharapkan konsisten dan berkomitmen penuh menegakkan aturan kode etik tersebut.
"Karena selain untuk tujuan menjaga etika pegawai KPK, pasal-pasal tersebut sangat berharga dan penting untuk meminimalisir potensi pengrusakan KPK dari dalam," ujarnya saat mendatangi Gedung KPK bersama Gerakan CICAK (Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi), Senin (8/2).
Dia menambahkan, sebagai lembaga negara dengan kewenangan yang luar biasa, dengan sendirinya dapat menjadi peluang yang luar biasa untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pegawai maupun pimpinan KPK. Dalil umum menyatakan bahwa korupsi yang dilakukan oleh pimpinan dan lembaga pemberantas korupsi adalah kejahatan yang sangat sempurna, dan serta-merta meruntuhkan tekad dan pilar nilai serta martabat kelembagaan dan individu yang berada di dalamnya.
( Mahendra Bungalan / CN14 )