
Semarang, CyberNews. Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) Kota Semarang akan menindak tegas biro reklame bermasalah. Hingga akhir Januari lalu, terdapat 25 perusahaan reklame yang memiliki titik reklame di Kota Semarang menunggak biaya retribusi dan sewa senilai total Rp 506.931.050.
Dari 25 perusahaan tersebut, beberapa di antaranya tidak hanya memiliki satu titik. Total, titik reklame yang menunggak pembayarannya ini mencapai 40 titik. Tunggakan terdiri biaya sewa lahan Rp 436.204.300 serta biaya retribusi Rp 70.726.750.
Kadinas PJPR Kota, Adi Tri Hananto menyatakan kesiapan pihaknya untuk menuntut kewajiban para pengusaha reklame. Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana melakukan penertiban terhadap biro-biro reklame yang tak berizin. "Kami bukannya tidak melakukan penagihan. Tapi, jika satu ditagih yang lainnya ganti menunggak, begitu terus," kata Adi, Senin (8/2).
Mengenai biro reklame tak berizin, dijelaskannya, hal itu tak lepas dari prosedur pengeluaran izin. Dalam pengajuan usaha reklame, izin diajukan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota, namun yang berwenang mengeluarkan izin adalah Dinas PJPR.
"Kebanyakan biro reklame tersebut sudah berani menjalankan usahanya meski ijinnya belum kami keluarkan," kata Adi. Terhadap biro-biro reklame tersebut, pihaknya akan bertindak tegas. Bila teguran tidak dihiraukan, pihaknya tidak segan untuk melakukan penyegelan.
( Dian Chandra , Moh Anhar / CN14 )