
Semarang, CyberNews. Sidang lanjutan kasus penggunaan keterangan palsu akta nikah dan akta kematian autentik dengan terdakwa pensiunan BPOM Edianto Sudarmono alias Na Hwie Suen (55), Senin (8/2), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim BW Charles itu, memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang Sugeng SH mencecar terdakwa menyangkut proses terbitnya surat keterangan kematian almarhum Ina Kusuma Dewi dan terbitnya surat waris.
Edianto mengatakan, untuk mendapatkan surat kematian Ina, dirinya meminta bantuan ketua RT dan kemudian setelah dapat dia bawa ke perangkat desa, guna mengurus surat kematian. Surat nikah dan surat kematian itu selanjutnya dibawa ke notaris guna mengurus surat keterangan waris.
Ditanya jaksa surat keterangan waris itu untuk apa, Edianto berujar: "Itu kan prosedur yang harus dilalui." Jaksa Sugeng kembali menegaskan, apakah Ina memiliki waris, dan berupa apa saja. Disampaikan terdakwa, Ina memiliki harta diantaranya rumah tinggal di Jl Sadewa, rumah di Jl Indraprasta, kemudian di Jl Sedane No 10, dua rumah di Jl Senjoyo, serta rumah yang ada apoteknya.
Terdakwa juga mengaku almarhum memiliki deposito dan tiga unit mobil. Ia mengaku tidak pernah menghitung nilai deposito itu. Setelah didesak jaksa, Edianto mengaku jumlahnya ratusan juta, tetapi tidak tahu persis nilainya. Terdakwa mengaku tidak semuanya benda-benda milik Ina dia kuasai, di antaranya rumah di Jl Sedane, sebuah mobil, serta salah satu rumah yang di Jl Senjoyo.
( Yunantyo Adi / CN14 )