
Jakarta, Cybernews. Politisi senior PDIP yang juga anggota Komisi III DPR Panda Nababan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
Panda tiba di Gedung KPK pukul 09.20. Dia hanya menjalani pemeriksaan singkat, hanya sekitar satu jam untuk tersangka Dudhie Makmun Murod. "Melengkapi berkas pemeriksaan Dudhie,"kata Panda singkat di Gedung KPK, Senin (8/2).
Dia enggan mengomentari pertanyaan wartawan perihal pemeriksaannya. Dia hanya bergegas meninggalkan Gedung KPK.
Dalam kasus ini, selain Dudhie, KPK telah menetapkan tiga orang anggota Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka, yakni Endin Sofiahara dari dari Fraksi PPP, Hamka Yandhu dari Fraksi Golkar, dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI Polri. Kasus ini berawal dari pengakuan Agus Condro. Dia mengaku dikumpulkan oleh pimpinan fraksi tiga minggu menjelang pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom di ruang Poksi IX. Yang memimpin rapat internal saat itu adalah Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan.
Agus Condro mengakui, peserta rapat internal tersebut para anggota komisi. Peserta diarahkan untuk memilih Miranda S Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI dengan imbalan Rp 300 juta - 500 juta per anggota. Menurut PPATK telah menyerahkan data lengkap ke KPK. Mulai dari sumber dana dan orang-orang yang mencairkan cek tersebut.
Dari penelusuran PPATK yang datanya telah diserahkan ke KPK, ada sembilan anggota DPR yang mencairkan sendiri cek sebanyak 74 lembar. Enam anggota mencairkan lewat kerabat (71 lembar), dan 26 anggota mencairkan lewat orang lain sebanyak 335 lembar.
( Mahendra Bungalan / CN12 )