
Salatiga, CyberNews. Setidaknya sudah ada tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga yang dimintai keterangan, dalam kasus pembongkaran bangunan eks Makodim 0714/Salatiga. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Agus Rudianto MM, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubkombudpar) Drs H Cholil As'ad. Pejabat terakhir adalah Kepala Satpol PP Bustanul Arifin SH, yang dipanggil Rabu (3/2) siang.
Kepala Dishubkombudpar, Cholil As'ad saat ditanya wartawan mengaku mendapat sekitar 17 pertanyaan dari tim penyidik Polres Salatiga menyangkut status bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro 40 tersebut. Cholil membenarkan bahwa bangunan itu masuk dalam daftar inventaris Benda Cagar Budaya (BCB) oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng.
Terpisah Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Salatiga, Drs Valentino Tanto Haribowo, meminta kepada PT Yogyakarta Jaya Perkasa(YJP) selaku pemilik bangunan eks Makodim, untuk menunjukkan surat restu dari Walikota John Manuel Manoppo. Pasalnya, Direktur PT YJP Nuryanto Hadiwonoketika ditemui seusai acara dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kota Salatiga, Selasa (26/1) lalu pernah mengaku pihaknya telah mengantungi surat restu dari Wali Kota John Manoppo yang disebutkannya menjadi salah satu acuan untuk membongkar bangunan tua tersebut.
( Basuni Hariwoto / CN14 )