
Semarang, CyberNews. Polda Jateng siap menampung tahanan korupsi dari rutan-rutan di luar Semarang, apabila LP Kedungpane Semarang tidak mencukupi. Hal itu terkait rencana pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jateng yang berkedudukan di Pengadilan Negeri Semarang. Seluruh tahanan korupsi dari seluruh kabupaten/kota di Jateng, nantinya akan diadili di Pengadilan Tipikor.
Kadiv Humas Polda Jateng Kombes Joko Erwanto, Selasa (2/2), mengatakan, pihaknya memang belum ada koordinasi menyangkut kemungkinan penampungan tahanan korupsi tersebut dengan Kejaksaan Tinggi selaku lembaga penuntut umum yang membawahi seluruh kejaksaan di Jateng serta Pengadilan Negeri Semarang. "Tetapi pada prinsipnya apabila nanti ada komunikasi ke arah sana, dari kami siap," kata Joko Erwanto.
Sinyal akan adanya kemungkinan penitipan tahanan tipikor di Polda Jateng, sempat disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Salman Maryadi, pekan lalu. Salman mengutarakan, berkait rencana pembentukan Pengadilan Tipikor Jateng pada tahun ini, Kejati telah mendapat petunjuk agar berkoordinasi dengan Kanwil Departemen Hukum dan HAM serta Polda, kaitannya penampungan tahanan tipikor.
Erwanto berujar, tahanan di Polda memang cukup luas, namun ia tidak menjelaskan menyangkut daya tampungnya. Menurutnya, hal itu bergantung pada klasifikasinya tahanan yang akan ditampung nanti, dan tahanan tipikor itu sendiri sifatnya hanya sementara, sehingga Polda masih perlu menunggu perkembangan lebih lanjut.
( Yunantyo Adi / CN14 )