
Bandung, CyberNews. PT Kereta Api tidak menutup kemungkinan menggunakan jalur hukum memperjuangkan penggantian nilai kerusakan sarana dan prasarana sebagai dampak pengangkutan suporter Bondho Nekat (Bonek) usai mendukung timnya, Persebaya Surabaya bertanding melawan Persib di Bandung pada 24 Januari lalu. Sasarannya adalah Pemkot Surabaya dan Manajemen Persebaya.
"Kalau tidak ada perhatian atas kasus tersebut, kami akan melakukan langkah hukum. Yang penting ada nilai tanggung jawabnya," tegas Jubir PT KA Pusat, Adi Suryatmini di Bandung, Selasa (2/2).
Operator kereta api plat merah itu menderita kerugian hampir Rp 1 Miliar setelah 4 lokomotif, rangkaian kereta KLB Bonek dan KA Pasundan, 12 KA beragam jurusan, dan bangunan stasiun serta pintu perlintasan rusak terkena lemparan. Hingga saat ini, BUMN transportasi itu masih menyusun laporan kerugian yang dilengkapi lampiran bukti-bukti.
Pekan ini, laporan tersebut akan dilayangkan kepada dua pihak yang dianggap paling bertanggung jawab itu.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya sudah menyatakan kesanggupan membayar pengoperasion KLB dan Pasundan sejumlah Rp 105 Juta. Namun, janji itu belum dipenuhi. Pasalnya, Walikota Bambang DH masih harus mengkoordinasikan persoalan tersebut dengan pihak Bonek.
"Mereka menjanjikan sepekan lagi, tapi kami berharap secepatnya," jelas Jubir PT KA Daop II Bandung, Bambang S Prayitno saat dihubungi Selasa (2/2) sore.
Respon Pemkot Surabaya dan Persebaya atas tuntutan ganti rugi itu akan menentukan langkah selanjutnya PT KA. Respon negatif, imbuh Adi, kemungkinan akan dijawab dengan cara melayangkan somasi. Penggunaan somasi pernah dilakukan PT KA terhadap pemilik kerbau yang menyebabkan lokomotif terguling dan masinis KA Penataran tewas dalam kejadian di lintas Singosari, Malang pada 4 September lalu.
Somasi sejenis diberikan pula kepada sejumlah Pengusaha Otobus yang terlibat tabrakan di pintu perlintasan. Bila tidak ditanggapi, ujung-ujungnya kasus itu akan digugat secara pidana maupun perdata. Untuk kasus kerusakan Bonek, kemungkinan PT KA lebih menitikberatkan kepada unsur perdata.
( Setiady Dwi / CN16 )