
Jakarta, CyberNews. Pemerintah melalui Departemen Keuangan kembali menerbitkan instrumen investasi berupa surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk untuk pasar ritel. Sukuk ritel seri SR-002 akan ditawarkan mulai 25 Januari hingga 5 Februari 2010 mendatang.
Dirjen Pengelolaan Keuangan Depkeu Rahmat Waluyanto mengatakan pemerintah telah menetapkan terms ans conditions dan imbalan sukuk ritel SR-002.
"Tingkat kupon atau imbalan sukuk ritel ditetapkan sebesar 8,7% per tahun yang berupa fixed coupon," ungkap Rahmat melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (22/1).
Dia menambahkan, pembayaran imbalan akan dilakukan setiap bulan pada tanggal 10 dimulai tanggal 10 Maret 2010. Sementara, terms and conditions sukuk ritel SR-002 lainnya adalah akad berupa ijarah sales and lease back dengan tenor (jangka waktu) selama 3 tahun. Sukuk ritel SR-002 akan diterbitkan tanggal 10 Februari 2010 dan jatuh tempo pada 10
Februari 2013.
"Nominal per unit Rp 1 juta dengan harga per unit at par (100%) atau tidak ada diskon," tambah Rahmat.
Sukuk ritel yang diterbitkan pemerintah melalui perusahaan penerbit SBSN Indonesia itu bisa diperdagangkan (tradable) dan dicatatkan di BEI tanggal 11 Februari 2010. Underlying asset atau aset penjamin penerbitan sukuk ritel berupa Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan atau bangunan. Rahmat mengatakan target investor adalah individu WNI.
"Minimun pemesanan Rp 5 juta dan kelipatannya, sedangkan maksimum pemesanan tidak ada," ungkap Rahmat.
Pemesanan Sukuk ritel SR-002 dapat dilakukan melalui 18 agen penjual yang terdiri dari 10 bank dan 8 perusahaan efek yang telah ditunjuk Ditjen Pengelolaan Utang melalui Keputusan Nomor Kep-106/PU/2009.