
Yogyakarta, CyberNews. Seorang tahanan perempuan yang sudah berstatus terhukum, Shinta Anggraeni (30), melarikan diri dari gedung Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta dengan menggunakan mobil minibus setelah mengelabui petugas pengawal tahanan. Terhukum diminta segera menyerahkan diri secara baik-baik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Elly Shahputra SH, tadi (8/1) membenarkan kejadian itu. Kepada wartawan di ruang kerjanya Elly Shahputra SH tidak mau menjelaskan proses sampai tahanan itu bisa meloloskan diri.
"Kasusnya sedang dalam pemeriksaan Jaksa Pengawas setempat," ujarnya yang baru sekitar 1,5 bulan dinas di Yogyakarta.
Sumber lain menyebutkan, ketika melarikan diri pada Kamis siang kemarin (7/1) Shinta Anggraeni baru saja menerima putusan atas perkaranya. Karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang oleh Hakim Luthfi SH perempuan asal Klaten, Jawa Tengah itu dijatuhi hukuman penjara 7 bulan 15 hari potong masa tahanan.
"Mungkin dia (Shinta Anggraeni-red) sedang bingung menerima putusan itu," ujar Elly Shahputra SH didampingi Kasi Intel Pramono Mulyo dan Rajendra.
Sebelumnya oleh Jaksa Rajendra SH yang juga Kasi Pidum Kejari Yogyakarta, ibu tiga orang anak itu dituntut hukuman 10 bulan penjara. Dengan demikian, kata sumber Suara Merdeka Cybernews, sebetulnya tahanan itu tinggal menjalani hukuman 1-2 bulan di LP Wirogunan, Yogyakarta.
( Asril Sutan Marajo / CN16 )