
Semarang, CyberNews. Gubernur Bibit Waluyo mendukung langkah KPK yang akan mengusut pemberian fee kepada pejabat daerah dari Bank Pembangunan Daerah (sekarang Bank Jateng), khususnya yang terjadi pada periode 2006 sampai 2008.
"Kalau yang itu silahkan diusut tuntas," katanya usai memimpin penyerahan DIPA 2010 di Grhadika Bhakti Praja, Kamis (7/1).
KPK sedang mengusut dugaan gratifikasi berupa pemberian fee kepada pejabat daerah. Pasalnya dari uji petik di enam Bank Pembangunan Daerah, salah satunya Jateng, ada temuan gratifikasi berupa pemberian fee kepada pejabat daerah sebesar Rp 360 miliar. Khusus untuk BPD Jateng Rp 51,064 miliar.
Angka tersebut merupakan temuan sepanjang 2006 sampai 2008, di mana sejak 2005 Bank Indonesia sudah melarang pemberian fee.
Ia sepakat kalau upaya pemberian fee kepada pejabat sudah tidak lagi dilakukan. Mengingat Bank Indonesia (BI) sejak 2005 sudah melarang pemberian tersebut karena bisa diduga masuk tindakan penyuapan. "2005 sudah ada aturannya untuk melarang pemberian fee. Kalau pemeriksaan untuk itu (2006-2008) memang harus diusut tuntas," tandasnya.
Bagi pemberian fee yang terjadi antara 2002 hingga 2005, Bibit meminta supaya tidak diusut. "BI saat itu belum melarang, audit Badan Pemeriksa Keuangan pun juga tidak mempersoalkan, karena itu <I>mbok yao<P> dihentikan saja. Saat itu belum ada larangan bagi bank daerah memberikan fee terhadap para pejabat," ujar Bibit.
Ia khawatir bila masalah ini berkembang secara luas bisa berimplikasi pada tingkat kepercayaan masyarakat pada Bank Jateng. Akan ada pendapat kalau bank plat merah itu dikelola tidak profesional. "Kalau pada tidak mau bertransaksi di Bank Jateng nanti bagaimana coba," kata Bibit.
( Dicky Priyanto / CN13 )