
Jakarta, CyberNews. Almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) perlu mendapat rehabilitasi nama terlebih dulu sebelum mendapat gelar pahlawan nasional. Demikian pengamat politik Tjipta Lesmana dihubungi Suara Merdeka CyberNews di Jakarta, Minggu (03/01). Hal itu diungkapkan menanggapi maraknya usulan gelar pahlawan bagi Presiden RI ke-4 tersebut.
Menurut Tjipta, sebelum diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional, seharusnya Gus Dur mendapat rehabilitasi nama karena beliau dilengserkan dalam Sidang Istimewa MPR Juli 200. Gus Dur dilengserkan dari kursi presiden semula diduga terlibat kasus Bulog yang dikenal Bologgate I, kemudian bantuan Brunegate. Oleh Pansus DPR diputuskan dibawa ke paripurna dan dilakukan sidang istimewa.
Pada 23 Juli 2001, sebelum Sidang Istimewa MPR, Gus Dur mengeluarkan dekrit pembubaran DPR dan Golkar, yang kemudian dijadikan alasan melakukan impeacment dan melengserkan Gus Dur.
"Rehabilitasi dan angkat dulu martabat Gus Dur, baru beri gelar pahlawan nasional," ujar Tjipta Lesmana.
( A Adib / CN14 )