
Semarang, CyberNews. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Semarang Ida Purnomowati menyatakan, berdasar PP No 38 Tahun 2007 tentang kewenangan daerah, seharusnya per 1 Januari 2010, pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan Tambaklorok diserahkan ke Pemkot Semarang.
Namun melihat kondisi kesiapan daerah, pengelolaan TPI oleh Pemkot ditunda. Pihaknya mengacu pada Perda Gubernur Jateng No 10 Tahun 2003 bahwa pengelolaan tempat pelelangan ikan yang ada di Kelurahan Tanjungmas masih dikelola oleh pemprov bersama pemkot.
"Raperda tentang tempat pelelangan ikan sudah disusun dan sosialisasikan serta kami seminarkan bagi para pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan. Namun, kami masih menunggu proses legilasi di DPRD. Pembahasan mengenai raperda belum bisa dipastikan, tetapi sudah di daftarkan. Paling cepat Maret atau April baru akan dilihat dan masih menunggu pengesahan DPRD," katanya, kemarin.
Menurutnya, bila pengelolaan sudah diserahkan ke pemkot bisa lebih mengoptimalkan penataan dan pemanfaatan sarana prasarana pelelangan, meningkatnya produktivitas hasil perikanan tangkap yang tentu akan mengangkat taraf hidup nelayan maupun bakul.
Selain itu menjaga stabilitas harga ikan serta mengembangkan kemitraan dan jaringan informasi yang mana mampu meningkatkan peran serta dan pemberdayaan masyarakat pesisir. "Raperda itu juga membahas masalah retribusi TPI yang ditetapkan 1,5 persen. Dimana 0,9% menjadi beban nelayan dan 0,6% bagi bakul," kata dia.
( Rosyid Ridho / CN14 )