panel header
DHUWUR WEKASANE, ENDHEK WIWITANE
Akhirnya Mulia, yang semula sederhana
panel menu
panel news ticker
Dalam rangka HUT Ke-62 Suara Merdeka, Lenssociety akan menggelar SUARA MERDEKA PHOTO RALLY, Minggu (12/2). Disediakan hadiah uang tunai Rp 12 juta, doorprize kamera DSLR Nikon dan Canon, Blackberry, handphone, televisi, voucher hotel, dan lain-lain. Kontribusi Rp 50.000/peserta, mendapatkan kaus dan makan siang. Pendaftaran di kantor SM, Gedung Unaki Jalan Pemuda 95-97 Semarang, Wahyudi (081326700700), Tom (08122575555), dan Star Flash Jalan Thamrin No 65 Semarang telepon 08156561800.
panel iklan Hosrizon
panel main 1
02 Januari 2010 | 15:59 wib
PKB Minta Pemerintah Cepat Tanggap

Jakarta, Cybernews. Partai Kebangkitan Bangsa secara resmi sudah mengajukan surat permohonan agar almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi pahlawan nasional. Surat resmi tersebut diajukan melalui Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI, yang ditujukan kepada Presiden RI cq. Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

"Permohonan resmi sudah diajukan. Mudah-mudahan segera sampai ke Presiden. Kita tunggu respons pemerintah secepatnya dalam bentuk Keppres tentang penetapan Gus Dur sebagai pahlawan nasional," kata Sekretaris FPKB M. Hanif Dhakiri dalam pesan singkat yang diterima Suara Merdeka Cybernews, Sabtu (2/1).

Menurutnya, usulan agar Gus Dur menjadi pahlawan nasional makin mengkerucut. Wacana tersebut kini disambut sejumlah partai seperti Partai Persatuan Pembangunan, Paertai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Demokrat.

"Sejumlah tokoh nasional dan daerah juga turut mengusulkan. Gus Dur lebih dari sekedar layak untuk menerima bintang kehormatan dan gelar pahlawan nasional. Sebab, jasa-jasanya untuk negara dan bangsa Indonesia begitu besar serta diakui semua kalangan," ujarnya.

Lebih lanjut Hanif yang juga wakil sekjen DPP PKB tersebut menjelaskan, menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Gus Dur layak untuk mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional. Sebab, Gus Dur memenuhi kriteria umum dan khusus menurut UU.

"Antara lain, WNI yang memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, setia dan tidak mengkhianati negara, tidak pernah dipidana minimal lima tahun, tidak pernah menyerah kepada musuh dalam perjuangan, melahirkan gagasan besar dan perjuangannya berdampak secara nasional," paparnya.

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 tersebut, Gus Dur juga berhak untuk mendapatkan 14 jenis Tanda Kehormatan Bintang secara otomatis sebagai Presiden RI ke-4.

Dikatakan, salah satu jasa Gus Dur adalah keberhasilannya menjembatani kebekuan relasi antara negara dengan masyarakat, mayoritas dengan minoritas, sipil dengan militer, penguasa dengan rakyat jelata, modernitas dengan tradisi dan sebagainya. "Tak salah jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut Gus Dur sebagai pahlawan demokrasi, pluralisme dan multikulturalisme, meski sejatinya Gus Dur lebih dari itu," tandasnya.

( Saktia Andri Susilo / CN12 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
09 Februari 2012 | 17:05 wib
Dibaca: 28
09 Februari 2012 | 16:55 wib
Dibaca: 50
image
09 Februari 2012 | 16:45 wib
Dibaca: 77
09 Februari 2012 | 16:35 wib
Dibaca: 85
image
09 Februari 2012 | 16:26 wib
Dibaca: 115
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
02 Februari 2012 | 07:35 wib
01 Februari 2012 | 19:18 wib
01 Februari 2012 | 23:31 wib
FOOTER