
Bandung, CyberNews. Kaburnya Rasit Darwis (35), narapidana kasus pembunuhan yang dihukum seumur hidup, dari Lapas Sukamiskin, dinilai sebagai bentuk kelalaian petugas lapas saat bertugas. Terlebih Rasit kabur di luar jam besuk.
"Tanpa rintangan berarti Rasit bisa keluar dengan dibantu dua rekannya di luar," kata pakar hukum Yesmil Anwar, Senin (21/12).
Menurut Yesmil pengamanan LP sekelas Sukamiskin semestinya diperketat. Selain itu, petugas hendaknya mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kalau jam besuk dilanggar, itu kan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," ujar Yesmil.
Jam besuk di LP Sukamiskin untuk hari Senin hingga Kamis adalah pukul 9.00 WIB-12.00 WIB, Jumat tidak ada jam besuk dan Sabtu-Minggu pukul 8.30 WIB hingga 11.30 WIB.
Rasit Darwis melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Minggu (20/12). Satu petugas terluka terkena tembakan pistol yang diduga dari pembesuk yang membantu Rasit kabur.
( dtc / CN16 )