
Jakarta, CyberNews. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, bersikukuh dirinya tidak melanggar kode etik dan disiplin terkait dengan hasil rekomendasi Tim Delapan mengenai verifikasi fakta dan proses hukum Chandra-Bibit.
"Sudah saya jelaskan dua kali, saya menjalani sejumlah pemeriksaan, tapi tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana," kata Susno di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Salah satu poin rekomendasi Tim Delapan kepada Presiden yakni Presiden RI diharapkan meneruskan pemberantasan praktek makelar kasus, terkait pembicaraan antara Susno dan Lukas (pengacara Budi Sampoeno yang terkait dengan pencairan dana Bank Century).
Terkait dengan rekomendasi Tim Delapan yang berharap proses hukum Chandra-Bibit dihentikan, Susno menyatakan pihaknya tidak bisa menanggapi hal itu, karena dia bukan bagian dari penyidik kasus tersebut.
Susno menambahkan, kasus Bank Century dengan perkara Chandra-Bibit terjadi bukan karena faktor balas dendam. "Masyarakat tidak perlu menilai penanganan perkara pimpinan KPK nonaktif itu karena faktor balas dendam dari Bank Century," kata Susno.
Susno menyebutkan bahwa pengungkapan kasus Chandra-Bibit sudah jelas berdasarkan laporan (testimoni) dari mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, kepada pihak kepolisian saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
( Ant / CN14 )