panel header
ALON ALON WATON KELAKON
Pelan Pelan Saja Asal Berhasil
panel menu
panel news ticker
Dalam rangka HUT Ke-62 Suara Merdeka, Lenssociety akan menggelar SUARA MERDEKA PHOTO RALLY, Minggu (12/2). Disediakan hadiah uang tunai Rp 12 juta, doorprize kamera DSLR Nikon dan Canon, Blackberry, handphone, televisi, voucher hotel, dan lain-lain. Kontribusi Rp 50.000/peserta, mendapatkan kaus dan makan siang. Pendaftaran di kantor SM, Gedung Unaki Jalan Pemuda 95-97 Semarang, Wahyudi (081326700700), Tom (08122575555), dan Star Flash Jalan Thamrin No 65 Semarang telepon 08156561800.
panel iklan Hosrizon
panel main 1
17 November 2009 | 20:39 wib
Polisi Cecar Ari Muladi 26 Pertanyaan

Jakarta, CyberNews. Penyidik polisi mencecar tersangka kasus penggelapan uang suap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Ari Muladi dengan 26 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Ada 26 pertanyaan yang disampaikan kepada Pak Ari Muladi pada pemeriksaan itu," kata salah satu tim kuasa hukum Ari Muladi, C. Suhadi usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Suhadi mengatakan pemeriksaan terhadap Ari Muladi masih menyangkut pemeriksaan sebelumnya yang berhubungan dengan adanya sangkaan penggelapan dan penipuan uang suap untuk pimpinan KPK nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Pengacara itu mengungkapkan penyidik Mabes Polri juga menyampaikan satu pertanyaan yang menyinggung persoalan rekaman percakapan pengusaha Anggodo Widjojo.

Suhadi menyatakan kemungkinan pemeriksaan terhadap Ari Muladi merupakan pendalaman pemeriksaaan yang lalu pada perkara kliennya itu menjadi tersangka penggelapan dan penipuan.

Sebelumnya, pihak penyidik kepolisian memeriksa Ari Muladi terkait dengan upaya memformulasikan lima sangkaan tindak pidana dan satu tindak pidana korupsi terhadap Ari Muladi.

Dugaan pasal yang dikenakan kepada Ari Muladi, yakni penyuapan atau percobaan, serta pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dan atau pencemaran nama baik Presiden RI. Selain itu, penghinaan terhadap institusi dan pejabat publik, perbuatan pengancaman dan atau perbuatan yang memfitnah orang lain melakukan tindak pidana dan atau pengancaman.

Pasal yang mengancam Ari Muladi, yaitu Pasal 5 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 134 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 318 KUHP, dan atau Pasal 368 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Namun demikian, Suhadi menerangkan penyidik kepolisian baru mendalami dua pasal dari enam pasal yang mengancam Ari Muladi melakukan tindak pidana dan tindak korupsi. "Ada dua pasal yang masih didalami penyidik untuk menjerat Pak Ari Muladi," ujar Suhadi.

Sementara itu, tim pengacara lainnya, Petrus Selestinus menyatakan pemeriksaan hanya untuk mendalami persoalan yang menjerat Ari Muladi termasuk mencari tersangka lainnya. "Mungkin saja Pak Ari ada yang lupa memberikan keterangannya pada pemeriksaan lalu," kata Petrus.

Penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri memeriksa Ari Muladi sejak pukul 11.30 WIB hingga 18.00 WIB.

Terkait adanya pemeriksaan Ari Muladi pada direktorat yang berbeda, Petrus menuturkan pemeriksaan materi terhadap kliennya itu masih berkaitan karena posisi Ari Muladi sebagai saksi untuk perkara lain, namun substansi perkaranya sebagai tersangka.

( Ant / CN13 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
09 Februari 2012 | 17:23 wib
Dibaca: 5
image
09 Februari 2012 | 17:15 wib
Dibaca: 35
09 Februari 2012 | 17:05 wib
Dibaca: 70
09 Februari 2012 | 16:55 wib
Dibaca: 65
image
09 Februari 2012 | 16:45 wib
Dibaca: 88
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
02 Februari 2012 | 07:35 wib
01 Februari 2012 | 19:18 wib
01 Februari 2012 | 23:31 wib
FOOTER