
Jakarta, CyberNews. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dengan tersangka Bibit Samad Riyanto ke Mabes Polri. Sementara berkas penyidikan Chandra M Hamzah hingga kini masih dipelajari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto menuturkan, berkas penyidikan Bibit dikembalikan tim jaksa peneliti karena terdapat beberapa petunjuk yang belum dipenuhi penyidik Mabes Polri. "Petunjuk pengembalian berkas perkara antara lain, persyaratan formil dan materiil," ujarnya, di Jakarta, Senin (16/11).
Pengembalian berkas penyidikan Bibit merupakan kali pertama setelah dilimpahkan Mabes Polri. Sedangkan berkas penyidikan Chandra, telah dua kali dikembalikan ke penyidik. Kamis pekan lalu, berkas penyidikan Chandra kembali dilimpahkan penyidik ke jaksa peneliti untuk kali ketiga. "Berkas Chandra M Hamzah saat ini masih perumusan, pengkajian. Untuk mengetahui petunjuk jaksa sudah dipenuhi atau belum," tutur Didiek.
Terkait rekomendasi yang disampaikan Tim Delapan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Didiek menyebutkan, pihaknya melaksanakan penelitian berkas perkara sesuai prosedur hukum. Dia menolak berandai-andai bila rekomendasi Tim 8, ternyata berbeda dengan keyakinan penyidik dan jaksa peneliti.
( Wahyu Wijayanto / CN14 )