
Jakarta, CyberNews. Presiden harus berhati-hati jika akan mengeluarkan abolisi dalam kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Hal ini dikatakan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada Hifzil Alim saat dihubungi Suara Merdeka CyberNews, Minggu (15/11).
Menurutnya, jangan sampai abolisi dikeluarkan justru membuat seolah-olah Bibit dan Chandra bersalah. Padahal, selama ini masayarakat menyaksikan bukti yang diungkap polisi terkait tuduhan suap atau pemerasam kepada keduanya sangat lemah. Begitu juga dengan kesimpulan sementara yang dikeluarkan Tim Dealapan,
"Jangan sampai dengan dikeluarkan abolisi, Bibit-Chandra justru terlihat bersalah. Yang juga tidak kalah penting, jangan sampai abolisi dikeluarkan namun upaya kriminalisasi terhadap keduanya jadi tidak diungkap," ujarnya.
Ditemui terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengatakan, ada beberapa alternatif menghentikan kasus ini. "SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh polisi, SKP2 (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan), atau abolisi oleh presiden," ujarnya.
( Mahendra Bungalan / CN14 )