
Jakarta, CyberNews. Pengacara pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, Achmad Rifai menyebutkan bahwa Polri melarang Bibit dan Chandra untuk memberikan keterangan tambahan yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Kita akan menambah berita acara pun tidak boleh," kata Rifai.
Mabes Polri telah menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan. BAP atas nama mereka masih ditangan Polri untuk dilengkapi. Rifai menjelaskan, kedua kliennya telah meminta ke penyidik untuk diberi kesempatan menambah keterangan, tetapi permintaan itu tidak pernah dikabulkan. "Polisi semestinya bersikap profesional dan meletakkan dasar-dasar hukum yang benar, termasuk menghargai apa yang akan disampaikan tersangka," lanjut Rifai.
( Ant / CN14 )