
Jakarta, CyberNews. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, pelaksanaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi salah satu program prioritas Departemen Hukum dan HAM.
"Dalam 100 hari (pertama) antara lain kita akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung mengenai pelaksanaan UU Pengadilan Tipikor," kata Patrialis dalam serah terima jabatan Menteri Hukum dan HAM di Jakarta, Kamis (22/10).
Patrialis terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM dalam Kabinet Indonesia Bersatu kedua, menggantikan Andi Mattalatta.
Menurut Patrialis, pelaksanaan UU Pengadilan Tipikor setelah disahkan oleh DPR adalah program yang mendesak. Menurut dia, pemerintah mempunyai tanggung jawab melakukan koordinasi agar program pemberantasan tindak pidana korupsi tidak mengalami kendala.
Pelaksanaan Pengadilan Tipikor bisa diawali dengan segera membentuk peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Selain pelaksanaan Pengadilan Tipikor, Patrialis mengatakan, penegakan Hak Asasi Manusia juga menjadi salah satu prioritas kerja departemen yang dia pimpin. "Hal ini penting karena persoalan HAM bisa menjadi permasalahan internasional," katanya.
Patrialis akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk
menegakkan HAM. Kemudian, Patrialis juga akan memajukan manajemen informasi dalam bentuk inventarisasi berbagai peraturan perundangan.
Informasi peraturan perundangan yang terintegrasi, katanya, akan berguna untuk kemajuan berbagai bidang, termasuk ekonomi.
Para invenstor akan sangat diuntungkan jika ada data informasi perundang-undangan yang terintegrasi. "Depkumham akan bisa membantu laju perkembangan ekonomi, politik, dan keamanan," kata Patrialis menambahkan.